Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka

Hak dan Kewajiban Majelis Pembimbing

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Gugusdepan, Satuan Pramuka, Kwartir Gerakan Pramuka dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting.

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka. 

Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA dan menanda tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia. 

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ). 

Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing. 

Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing terdiri atas :
  • Seorang Ketua
  • Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
  • Seorang atau beberapa orang Sekretaris
  • Beberapa orang anggota.
Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
  • Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari antara Wakil Ketua.
  • Seorang Wakil Ketua.
  • Seorang Sekretaris.
  • Beberapa orang anggota.
  • Pembinaan Gugusdepan dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka secara ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing.
Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing :
  • Majelis Pembimbing Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas / Ketua Mabinas.
  • Majelis Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur / Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida.
  • Majelis Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati / Walikota / Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab
  • Majelis Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
  • Majelis Pembimbing Desa / Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa / Lurah sebagai Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
  • Majelis Pembimbing Gugusdepan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta didik atau tokoh masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS.

Selama ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala Sekolah, terutama Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah.


Tata Kerja Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
  • Mengadakan rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.
  • Majelis Pembimbing Harian sekurang-kurangnya mengadakan rapat Majelis Pembimbing Harian tiga bulan sekali.
  • Sidang-sidang Majelis Pembimbing disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing ( Bab IX pasal 70 butir (3) ) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  • Mengadakan hubungan timbal-balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan.
  • Majelis Pembimbing ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya.

Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok :

1. Fungsi Bimbingan

Bimbingan yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
Majelis Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

2. Fungsi Partisipasi

Majelis Pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.

3. Fungsi Bantuan

Majelis Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.

Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat.

Penyangga Utama Keberhasilan

Pemaparan tentang Majelis Pembimbing, merupakan upaya Kwartir Gerakan Pramuka dalam usahanya agar para pejabat pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan para orang tua peserta didik sadar akan keberadaan Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya bersedia membantu Gerakan Pramuka dengan sukarela, sanggup menjadi anggota pengurus Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.

Akhirnya diharapkan Majelis Pembimbing menjadi penyangga utama keberhasilan pendidikan Kepramukaan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.

Share this post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar